Pusat Informasi WBS PT. Kaltim Induustrial Estate

Perlindungan Terhadap Pelapor dan Terlapor
logowbs.png

Pihak yang terlibat dalam proses WBS berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dan dimiliki sehubungan dengan laporan dan/atau hasil investigasi WBS, dan tidak menyampaikan kepada pihak yang tidak berkepentingan tanpa persetujuan Direktur yang membidangi GCG, kecuali untuk keperluan yang dipersyaratkan atau diwajibkan oleh regulator, dan/atau peraturan perundang-undangan.

Perlindungan kepada PELAPOR

Perlindungan pelapor dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas kerahasian identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan yang merugikan pelapor. Bagi perusahaan, perlindungan pelapor akan menumbuhkan rasa aman bagi pihak KIE (karyawan/unit kerja/ departemen) dan pelapor lainnya. Kebijakan perlindungan pelapor dimaksudkan pula untuk mendorong setiap Insan KIE dan Pelapor lainnya untuk berani melaporkan pelanggaran. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelapor yang beritikad baik dan perusahaan akan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait serta mengadopsi praktik baik yang berlaku dalam penyelenggaraan sistem penyelenggaraan perlindungan pelapor. Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh perusahaan dan pelapor dijamin haknya untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya. Pelapor dapat mengadukan bila mendapatkan balasan berupa tekanan atau ancaman atau tindakan pembalasan lain yang dialaminya. Pengaduan harus disampaikan kepada TIM WBS perusahaan melalui mekanisme yang telah ditetapkan perusahaan. Perusahaan memberikan perlindungan kepada pelapor sebagai berikut :

  • Pemecatan yang tidak adil;
  • Penurunan jabatan atau pangkat;
  • Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya;
  • Catatan yang merugikan dalam file data pribadinya (personel file record).

Perlindungan kepada TERLAPOR

Perlindungan terlapor dimaksudkan untuk memberikan hak atas prinsip tidak bersalah sampai terbukti, dan untuk itu:

  • Proses investigasi harus bebas dari bias dan dilakukan tidak tergantung dari siapa yang melaporkan ataupun siapa yang terlapor;
  • Terlapor diberi kesempatan penuh untuk memberikan penjelasan atas bukti-bukti yang ditemui, termasuk pembelaan bila diperlukan; dan
  • Perusahaan akan memberikan sanksi bagi pelaporan pelanggaran yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kebijakan WBS; misalnya fitnah atau pelaporan palsu.


 Last updated Sat, 15 Apr 2017 3:35pm