Pusat Informasi WBS PT. Kaltim Induustrial Estate

Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima


 Last updated Sat, 15 Apr 2017 3:13pm